Beranda | Berita | Bupati Hadiri Rat Kud Koskopado


BUPATI HADIRI RAT KUD KOSKOPADO

03/05/2017 15:05:22 373

* Asset Koperasi Capai Rp 7,9 M

* Koperasi Terbaik untuk Kategori Produsen

DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menghadiri Rapat Anggota Tahunan KUD Koskopabo tutup buku tahun 2016, di GPU Kecamatan Koto Besar, Jum’at (28/4). Turut mendampingi Bupati, Asisten Bidang Administrasi Umum, Martoni, Camat Koto Besar dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya.

Dalam kesempatan itu, di hadapan bupati, Ketua KUD Koskopabo, Habibunnas, memaparkan, KUD Koskopabo merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat tiga nagari, yakni masyarakat Nagari Koto Besar, Nagari Padang Bungur dan Nagari Bonjol. KUD Koskopabo yang menjalankan usaha utama penjualan TBS itu saat ini beranggotakan 800 orang dengan luas lahan yang dikelola lebih kurang 1600 hektare.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, KUD Koskopabo selalu taat melakukan RAT setiap tahunnya. Dan kami informasikan, hingga tahun 2016, total asset gabungan seluruh unit usaha KUD Koskopabo telah mencapai Rp 7,9 milyar,” papar Habibunnas.

Selain itu, imbuhnya, KUD Koskopabo juga merupakan koperasi yang taat pajak. Ini dibuktikan dengan penghargaan yang diterima KUD Koskopabo sebagai koperasi yang taat pajak dari Kanwil Pajak Sumatera Barat pada tahun 2016.

“Selama tahun 2016, kami telah menyetorkan pajak kepada negara sebesar Rp 4,2 milyar. Selain itu, KUD Koskopabo juga menjadi salah satu koperasi berprestasi tingkat kabupaten tahun 2015 untuk kategori produsen,” tukuknya.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sejumlah prestasi yang berhasil diraih oleh KUD Koskopabo.

“Kami mengharapkan, prestasi yang diperoleh oleh Koskopabo dapat terus dipertahankan dan dapat menjadi motivasi dalam bentuk mengembangkan koperasi agar lebih maju di masa yang akan datang,” ujar bupati.

Tidak hanya itu, Bupati juga mengapresiasi KUD Koskopabo yang telah rutin melaksanakan RAT setiap tahunnya. Ini menandakan bahwa Koskopabo telah memenuhi amanat undang-undang yang menyatakan bahwa koperasi wajib melaksanakan RAT, maksimal enam bulan setelah tutup buku.

“Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, izinnya dapat dicabut. Untuk itu, kami harap setiap koperasi dapat mematuhi aturan untuk melaksanakan RAT setiap tahunnya,” tegas bupati menekankan.

Di akhir sambutannya bupati berpesan kepada anggota koperasi, bahwa dalam pengelolaan koperasi yang diharapkan adalah kepedulian anggota terhadap aktifitas koperasi dan kejujuran pengurus dan bukan sisa hasil usaha yang besar.

“Terpenting, koperasi dapat menjawab permasalahan yang dihadapi anggotanya terutama dalam kebutuhan ekonomi,” pungkas bupati