PPID

Kabupaten Dharmasraya

Pembinaan PPID ke Nagari Panyubarangan Terkait Konten Website PPID

gambar
Pembinaan PPID ke Nagari Panyubarangan Terkait Konten Website PPID

Pembinaan PPID ke Nagari Panyubarangan Terkait Konten Website PPID


Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dharmasraya, Sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Dharmasraya Kembali Melakukan Pembinaan Ke PPID  Nagari Yang Berlangsung Di Ruangan Sekretaris Nagari Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Selasa 09/05/2023.

Tujuan Pembinaan ke PPID Nagari Tersebut Adalah Untuk persiapan menjelang Monitoring Dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang mana Terkait Dengan Pelayanan Informasi Publik secara langsung dan melalui Website Nagari serta media sosial. Selain e-Monev, Kegiatan Tersebut Juga Sebagai Sarana Sosialisasi Tentang bagaimana pengelolaan informasi, dokumentasi dan Publikasi terkait kegiatan pemerintah daerah/nagari serta Dokumen-Dokumen Yang Berhak Diakses Oleh Publik Juga Menjelaskan Poin-Poin Kuesioner Tentang keterbukaan Informasi Publik. 

Pembinaan Ini Di Koordinator Oleh Penjabat fungsional Pengelola Informasi Publik (PPID) Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kominfo, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) , Wetri Yani beserta tim sekretariat PPID Kabupaten Dharmasraya.

Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Disebutkan Bahwasannya Hak Memperoleh Informasi Merupakan Tindakan Menjunjung Tinggi Kedaulatan Rakyat Di Negara Demokratis, Selain Itu Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Sarana Dalam Mengoptimalkan Pengawasan Masyakat Terhadap Penyelenggara Pemerintahan.

Sehingga Untuk Mendukung Amanat Undang-Undang Tersebut, Diskominfo Kabupaten Dharmasraya Melakukan Pembinaan Rutin Kepada PPID Nagari. Hal Ini Bertujuan Untuk Menjamin Akses Keterbukaan Informasi Publik Di Tingkat Nagari Khususnya. Terlebih Lagi Diskominfo Juga Memberikan Pengarahan Kepada Admin PPID Nagari Terkait tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik beserta penetapan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan."

Pada prinsipnya, Nagari Panyubarangan siap dalam memenuhi amanat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Nagari Panyubarangan (Zul). " Melalui dukungan penuh dari Wali Nagari Panyubarangan terkait pelaksanaan PPID, baik secara anggaran, sarana prasarana dan SDM yang memadai dalam mengelola informasi publik, diharapkan tahun ini bisa menjadi nagari yang informatif" ujar pak Zul.

Sekretariat ppid kabupaten Dharmasraya pada prinsipnya selalu siap dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi ke nagari jika diperlukan, Juga Menyampaikan Harapannya pada e- Monev tahun 2023 melalui Pembinaan Rutin Seperti Ini Dapat Berdampak Pada Kemudahan Masyarakat Dalam Mengakses Informasi Khususnya Yang Terkait Dengan Penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Berbasis Audio