Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi :
- Upaya
penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Barat apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak
memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya
penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari
atasan PPID.
- Komisi
Informasi Provinsi Sumatera Barat akan mengupayakan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses
penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus)
hari kerja.
HUKUM
ACARA KOMISI
PENYELESAIAN
SENGKETA MELALUI MEDIASI
- Putusan
Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat
final dan mengikat.
- Penyelesaian
sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan Para Pihak dan bersifat
sukarela.
- Penyelesaian
sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang
sebagai berikut :
- tidak
disediakannya informasi berkala;
- tidak
ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan
informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak
dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan
biaya yang tidak wajar;
- penyampaian
informasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun
2008
- Kesepakatan
Para Pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi
Komisi Informasi
- Dalam
proses Mediasi, anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
PENYELESAIAN
SENGKETA MELALUI AJUDIKASI NONLITIGASI
- Penyelesaian
sengketa melalui Ajudikasi Nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat
ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis
oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau
para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
- Sidang
Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara paling sedikit 3
(tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
- Sidang
Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
- Dalam
hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam
pengecualian, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
- Anggota
Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen sebagaimana dimaksud pada
poin 4.
PEMERIKSAAN
- Dalam
hal Komisi Informasi menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik, Komisi Informasi memberikan salinan permohonan tersebut kepada
pihak termohon.
- Pihak
termohon sebagaimana dimaksud poin 1 adalah pimpinan Badan Publik atau
pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam proses
pemeriksaan.
- Dalam
hal pihak termohon sebagaimana dimaksud poin 2, Komisi Informasi dapat
memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan atau tertulis.
- Pemohon
Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara
khusus dikuasakan untuk itu.
PEMBUKTIAN
- Badan
Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila
menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan pengecualian.
- Badan
Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon
informasi publik mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi
publik berdasarkan alasan berikut :
- tidak
disediakannya informasi berkala;
- tidak
ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan
informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak
dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan
biaya yang tidak wajar;
- penyampaian
informasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun
2008
PUTUSAN
KOMISI INFORMASI
- Putusan
Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh
atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di
bawah ini :
- membatalkan
putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau
seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai
dengan keputusan Komisi Informasi; atau
- mengukuhkan
putusan atasan PPID untuk tidak memberikan informasi yang diminta
sebagian atau seluruhnya sebagaimana termasuk dalam Informasi
Dikecualikan.
- Putusan
Komisi Informasi tentang pokok keberatan, berisikan salah satu perintah di
bawah ini :
- memerintahkan
PPID untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- memerintahkan
Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian
informasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- mengukuhkan
pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya
penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
- Putusan
Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali
putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan.
- Komisi
Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang
bersengketa.
- Apabila
ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang
berbeda dari putusan yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut
dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
putusan tersebut.
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
- Pengajuan
gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang
digugat adalah Badan Publik Negara, dan melalui pengadilan negeri apabila
yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara.
- Pengajuan
gugatan hanya apat ditempuh apabila salah satu datau para pihak yang
bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi
dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya putusan tersebut.
- Sepanjang
menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di
Pengadilan bersifat tertutup.
- Putusan
pengadilan tata usaha negara atau Pengadilan negeri dalam penyelesaian
sengketa Informasi publik tentang pemebrian atau penolakan akses terhadap
seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah
berikut :
- membatalkan
putusan Komisi informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik :
- memberikan
sebagian atau seluruh informasi yang dimohon Pemohon Informasi Publik;
- menolak
memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
- menguatkan
putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik :
- memberikan
sebagian atau seluruh informasi yang dimohon Pemohon Informasi Publik;
- menolak
memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
- Putusan
pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian
Sengketa Informasi Publik tentang pokok keberatan dalam pengecualianberisi
salah satu perintah berikut :
- memerintahkan
PPID untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu
pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
- menolak
permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
- memutuskan
biaya penggandaan informasi.
- Pengadilan
tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan salinan putusannya
kepada para pihak yang bersengketa.
- Pihak
yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya putusan.
_________________________________________
Tata
Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
klik DISINI
