Tujuan survei ini adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektifmengenai kepuasan
masyarakat
terhadap
pelayanan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Nilai yang diberikan oleh masyarakat diharapkan sebagai nilai yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Hasil survei ini akan digunakan untuk bahan penyusunan indeks kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan
informasi publik yang sangat bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
keterangan nilai yang diberikan bersifat terbuka dan tidak dirahasiakan.
Survei ini tidak ada hubungannya dengan pajak ataupun politik.
Survei ini dilaksanakan berdasarakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan
Publik
yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI
Nomor
14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan
Publik.