Beranda | Survei Kepuasan
SURVEI
KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK
Perhatian:
- Tujuan survei ini adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektifmengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Nilai yang diberikan oleh masyarakat diharapkan sebagai nilai yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Hasil survei ini akan digunakan untuk bahan penyusunan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang sangat bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
- keterangan nilai yang diberikan bersifat terbuka dan tidak dirahasiakan.
- Survei ini tidak ada hubungannya dengan pajak ataupun politik.
- Survei ini dilaksanakan berdasarakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik.
DATA MASYARAKAT (RESPONDEN)