Keluhkan Rendahnya APK PAUD, Disdik Kab.Dharmasraya Tambah Paud Formal Negeri
Keluhkan Rendahnya APK PAUD, Disdik Kab.Dharmasraya Tambah Paud Formal Negeri
Dharmasraya,- Pesatnya pertumbuhan lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tidak serta merta mendongrak peningkatan Angka Paritisipasi Kasar (APK) PAUD. Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dharmasraya, capaian APK PAUD masih rendah yaitu 52,83%, terpaut 12 digit dari capaian APK nasional 65% atau 16 digit di bawah APK Propinsi Sumatera Barat 69%.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Marius, S.Pd, MM, melalui Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Syafarudin IB, S.Pd, MM, rendahnya capaian APK PAUD disebabkan beberapa faktor, antara lain terdapat selisih jumlah penduduk usia 0-6 tahun yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Disdik Kabupaten Dharmasraya, belum ada regulasi yang mewajibkan PAUD sebagai prasyarat masuk Sekolah Dasar (SD) dan biaya pendidikan yang relatif tinggi pada lembaga PAUD, terutama PAUD Formal seperti Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA), demikian disampaikan Syafarudin kepada MC KabDharmasraya Selasa (18/04) di ruang kerjanya.
“Kondisi data BPS yang tidak sinkron dengan data Disdik menjadi salah satu penyebab rendah APK PAUD. Faktor lain, masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memasukkan putra ke TK karena ijazah TK/RA tidak jadi syarat masuk SD. Sebagian masyarakat menganggap biaya TK/RA cukup tinggiâ€, ungkap mantan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Pulau Punjung itu.
Ditambahkannya, guna mendongkrak perolehan APK PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya akan mengoperasikan 5 lembaga Paud Formal Negeri tahun ini, antara lain Paud Formal TK Negeri Pembina Kecamatan IX Koto di Lubuk Karak, TK Negeri 02 Pulau Punjung di Sikabau, TK Negeri 01 Koto Baru di Padang Bintungan, TK Negeri Pembina Kecamatan Timpeh dan TK Negeri Pembina Kecamatan Koto Besar.
Ketika ditanya pertimbangan Disdik menambah lembaga TK Negeri, Syafarudin menjelaskan, bahwa sasaran dari program “Sekolah Bebas Pungutan (TK,SD dan SMP) yang telah dicanangkan Bupati Dharmasraya bulan Februari lalu, sekolah yang berstatus Negeri. “Kalau sekolahnya masuh dikelola pihak swasta, Disdik tidak bisa mengintervensinya lebih jauhâ€.
“Dengan semakin banyaknya Paud Formal Negeri, berarti semakin banyak pula sekolah setingkat PAUD yang bebas pungutan, sebagai pendorong minat masyarakat menyekolahkan putranya di Paudâ€, ungkapnya.
