PPID

Kabupaten Dharmasraya

BUPATI SAMPAIKAN RANPERDA APBD 2019 KEPADA DPRD

gambar
BUPATI SAMPAIKAN RANPERDA APBD 2019 KEPADA DPRD

DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 kepada DPRD, Selasa (30/10).

Ranperda APBD 2019 tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Pada kesempatan itu bupati mengatakan, struktur APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2019 adalah, untuk pendapatan daerah ditarget sebesar Rp 709.202.610.652, sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 706.702.610.652.

Bupati memaparkan, rancangan APBD tersebut masih menggunakan pendapatan pada tahun 2018, terutama untuk pendapatan dari dana perimbangan berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak dari Pusat dan Bagi Hasil Pajak Provinsi.

"Karena kita belum memperoleh informasi resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sumbar tentang besaran pendapatan yang akan diterima di tahun 2019. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap pengalokasian belanja daerah pada Ranperda APBD 2019, yang menyebabkan alokasi belanja yang telah direncanakan pada KUA dan PPAS harus dilakukan penyesuaiannya," terang bupati.

Bupati juga menambahkan, dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2019, pemerintah daerah tetap memperhatikan prinsip penyusunan APBD yakni ketersediaan dana, disiplin anggaran, keadilan, efisiensi dan efektifitas anggaran, serta terlaksananya prinsip utama penggunaan anggaran, yakni mendorong terciptanya APBD yang semakin sehat.

Bupati berharap, nota penjelasan tentang Ranperda APBD 2019 yang disampaikan kepada DPRD tersebut dapat diterima untuk kemudian dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.

Berbasis Audio