PEMKAB DHARMASRAYA DAN BPN KEMBALI DISTRIBUSIKAN 457 SERTIFIKAT UNTUK RAKYAT
PEMKAB DHARMASRAYA DAN BPN KEMBALI DISTRIBUSIKAN 457 SERTIFIKAT UNTUK RAKYAT
Pemkab Dharmasraya dan BPN Kembali Distribusikan 457 Sertifikat untuk Rakyat
DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Wakil Bupati, H. Amrizal Dt Rajo Medan kembali menyerahkan sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah SistematisLengkap) kepada masyarakat. Kali ini sertifikat diberikan untuk masyarakat Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan Sembilan Koto, yang penyerahannya dipusatkan di Gedung Auditorium Dharmasraya, Kamis (28/03).
Turut hadir dalam acara penyerahan tersebut Forkopimda, Kepala BPN Kabupaten Dharmasraya, dan sejumlah Kepala OPD terkait.
Bupati pada kesempatan itu menyampaikan, penyerahan kali ini adalah yang ketiga kalinya. Karena sebelumnya, penyerahan sertifikat ini juga telah dilakukan di Koto Besar dan Koto baru yang mencakup empat kecamatan, yakni Kecamatan Koto Besar, Kecamatan Koto Baru, Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Koto Salak.
“Hari ini kembali kita serahkan sebanyak 457 sertifikat untuk masyarakat,†terang bupati.
Dijelaskan bupati, PTSL merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai implementasi dari percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset.
"Kita patut bersyukur dan berterimakasih, melalui program PTSL sekarang ini masyarakat sudah mudah dalam mengurus sertifikat, gratis pula," ujar bupati.
Untuk itu, bupati berpesan kepada masyarakat agar menjaga dengan baik sertifikat tanah yang telah diterima.
"Sertifikatnya agar difotokopi, agar kalau hilang, kita punya copyannya dan jika mau diurus kembali pun akan mudah. Dan jika masyarakat ingin menjadikan sertifikat itu sebagai agunan untuk pinjaman uang ke bank agar mempertimbangkannya secara matang dan pastikan pinjamannya digunakan untuk hal yang produktif," pesan bupati.
Bupati berharap, penerbitan sertifikat melalui program PTSL ini dapat mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat hak milik tanah, tentu juga menjadikan rasa lebih aman dan nyaman bagi masyarakat karena telah memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk mengurangi dan mencegah konflik tanah," tandas bupati.
