Cari informasi publik yang Anda butuhkan dengan mudah.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) menegaskan indikator penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi dasar penilaian untuk lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada badan-badan publik pada Tahun 2019.
Komisi Informasi Sumatera Barat menerangkan hasil monev menjadi dasar pemeringkatan badan publik yang akan dikategorikan dalam status Informatif atau zona hijau, menuju informatif atau sekitar kuning, kurang informatif atau zona merah dan tidak informatif atau zona hitam.
Dengan begitu PPID Kabupaten Kabupaten Dharmasraya sebagai badan publik juga ikut melaksanakan Prosedur itu demi untuk menjadi Badan Publik yang Informatif
"Dasar pelaksanaan Monev sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).