PPID

Kabupaten Dharmasraya

PEMERINTAH AJUKAN 2 RANPERDA

gambar
PEMERINTAH AJUKAN 2 RANPERDA

Humas Pemkab Dharmasraya – Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Rapat Paripurna (Pembicaraan TK I ) DPRD Kab. Dharmasraya dalam rangkan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Dharmasraya Terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (BANK NAGARI) dan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Ranperda tentang Penyelengaraan Pendidikan di Kab. Dharmasraya, Sabtu (22/4).

Terhadap mpenyampaian kedua ranperda tersebut adalah untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang dituangkan dalam suatu regulasi sekaligus dijadikan paying hukum khususnya hal yang berkaitan dengan materi Ranperda tersebut.

Ranperda tentang perubahan kedua atas perda kab. Dharmasraya No 2 Tahun 2009 tentang penyertaan modal derah pada PT BANK NAGARI dan PT BPR, berdasarkan ketentuan pasal 304 undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa pemda dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik Negara dan atau badan usaha milik daerah.

Ranperda tentang penyelengaraan pendidikan sebagai mana kita ketahui bahwa dengan terjadinya perubahan Perpu tentang penyelengaraan pemerintah dari undang-undang No 32 Tahun 2004 ke undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juga menitik beratkan pada peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan standar yang ditentukan secara nasional dengan mempertimbangkan pengembangan potensi dan ciri khas daerah, pemerataan kesempatan pendidikan terutama bagi anak usia wajib belajar.

"Dengan adanya nota penjelasan yang disampaikan akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang makna dan materi dasar yang tergantung dalam ranperda, yang tentunya dapat membantu anggota dewan dalam proses pembahasan di forum rapat selanjutnya," harapan Bupati. (rizal)

Berbasis Audio